| Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) mempunyai tugas : |
| 1. |
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| 2. |
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| 3. |
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait |
| 4. |
menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat |
| 5. |
membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. |
| |
|
| Fungsi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) meliputi : |
| 1. |
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan |
| 2. |
menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Pemerintahan Desa Kalibendo, pemerintah Kabupaten Lumajang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| 3. |
meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat |
| 4. |
menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif |
| 5. |
menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadya gotong royong masyarakat |
| 6. |
memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga |
| 7. |
memberdayakan hak politik masyarakat desa |
| 8. |
sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat |
| 9. |
mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat. |