LKMD

31 Januari 2017 19:23:28 WIB

LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) mempunyai tugas :
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
5. membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 
   
Fungsi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) meliputi  :
1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
2. menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Pemerintahan Desa Kalibendo, pemerintah Kabupaten Lumajang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
4. menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
5. menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadya gotong royong masyarakat
6. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
7. memberdayakan hak politik masyarakat desa
8. sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
9. mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Klampokarum

tampilkan dalam peta lebih besar